Soal Vape, Ini Komentar Industri Rokok
Soal Vape, Ini Komentar Industri Rokok

lupiyatama.blogspot.com
Vapor atau rokok elektrik
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gabungan
Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengatakan, berkembangnya
produk rokok elektrik atau yang dikenal vape berpotensi mengurangi
konsumsi tembakau di Indonesia.
"Kalau penggunaan (rokok) elektrik ke depan signifikan, konsumsi tembakau petani berkurang," ujar Hasan Aoni Hasan Aoni Aziz, Sekretaris Jenderal Gappri kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2017).
Hasan mengatakan, saat ini pergeseran tersebut masih belum signifikan, walaupun produk-produk rokok elektrik semakin hari kian banyak di pasaran.
"Sekarang masih belum tampak berapa pengurangan konsumsi produk tembakau akibat orang mengkonsumsi rokok elektrik, belum signifikan mempengaruhi pasar reguler. Tapi, tidak tahu ke depan," sebut dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Baca: Mendag: Para Perokok Elektrik, Berubahlah Jadi Perokok Biasa
Peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
"Siapa yang tahu isinya, ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrem dilarang," ucap Mendag.
Mendag pun akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"( Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin, dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20-30 tahun enggak keluar izinnya," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita ini telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul "Soal Vape, Ini Komentar Industri Rokok."
"Kalau penggunaan (rokok) elektrik ke depan signifikan, konsumsi tembakau petani berkurang," ujar Hasan Aoni Hasan Aoni Aziz, Sekretaris Jenderal Gappri kepada Kompas.com, Selasa (21/11/2017).
Hasan mengatakan, saat ini pergeseran tersebut masih belum signifikan, walaupun produk-produk rokok elektrik semakin hari kian banyak di pasaran.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bertindak tegas mengatur peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Baca: Mendag: Para Perokok Elektrik, Berubahlah Jadi Perokok Biasa
Peredaran rokok elektrik tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.
"Siapa yang tahu isinya, ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrem dilarang," ucap Mendag.
Mendag pun akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
"( Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin, dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20-30 tahun enggak keluar izinnya," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Berita ini telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul "Soal Vape, Ini Komentar Industri Rokok."
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Soal Vape, Ini Komentar Industri Rokok, soal-vape-ini-komentar-industri-rokok.

0 Response to "Soal Vape, Ini Komentar Industri Rokok"
Post a Comment